Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, bahwa pemprov tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut (intervensi). Sebab, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp30 miliar ke penegak hukum dalam artian Kejati Lampung.
"Hal itu sudah urusannya hukum. Ikuti saja semua proses yang disedang dilakukan oleh penegak hukum," kata dia, Sabtu (15/1).
Jadi, untuk semua pihak yang bersangkutan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung silahkan ikuti prosedur yang berlaku. "Iya jelas, peraturan sudah jelas jadi harus mengikuti aturan baik aturan administrasi maupun hukumnya,"ujarnya.
- Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung Jalan di Tempat
- Jabatan Gubernur Lampung Berakhir Hari Ini, Pemprov Belum Tahu Penggantinya
- Kasus Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi Koni Sumsel Dijatuhi Hukuman Berbeda