Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
- Bobol ATM Kesiangan, Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Mesin di TKP
- Polisi Temukan Puluhan Amunisi di Rumah Kades Bayat Ilir Muba
- Penembakan Kades Bayat Ilir Muba, Polisi: Ada Indikasi Bunuh Diri
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, bahwa pemprov tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut (intervensi). Sebab, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp30 miliar ke penegak hukum dalam artian Kejati Lampung.
"Hal itu sudah urusannya hukum. Ikuti saja semua proses yang disedang dilakukan oleh penegak hukum," kata dia, Sabtu (15/1).
Jadi, untuk semua pihak yang bersangkutan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung silahkan ikuti prosedur yang berlaku. "Iya jelas, peraturan sudah jelas jadi harus mengikuti aturan baik aturan administrasi maupun hukumnya,"ujarnya.
- Surya Darmadi Diamankan Kejagung, KPK Sudah Sampaikan Duplikat Dokumen Barang Bukti Suap
- Pelaku Bobol ATM Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi di Empat Lawang
- Polisi Bongkar Peredaran Miras Berkedok Toko Meubel