Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir hari ini, Rabu (12/6). Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata belum mengetahui siapa Penjabat (Pj) yang akan menggantikan posisi Arinal.
- Dana Bansos Sumsel Baru Keluar Rp10 Miliar
- Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Pemprov Sumsel Dapat Sorotan Mendagri, Ini Penyebabnya
Baca Juga
"Kami belum ada petunjuk dan aba-aba dari Jakarta," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, usai Rapat Paripurna di DPRD Lampung, Selasa (11/6).
Meski begitu, Fahrizal menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentu sangat memahami aturan. Sehingga, tidak mungkin dibiarkan terjadi kekosongan jabatan di Lampung.
"Pasti Mendagri sangat memahami aturan, jelas tidak akan ada kekosongan. Kita tunggu aja, siapa tahu satu jam lagi ada keputusan," sambung Fahrizal.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Dia meminta masyarakat menunggu Pj Gubernur Lampung.
"Kita tunggu besok saja (hari ini, red)," tandasnya.