Pemkot Palembang Segera Selidiki Lapak Ilegal di Pasar Ikan Jakabaring

Lapak Ikan Ilegal di Kawasan Pasar Ikan Ilegal/ist
Lapak Ikan Ilegal di Kawasan Pasar Ikan Ilegal/ist

Sekertaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Ratu Dewa mengatakan, akan menyelidiki adanya dugaan lapak ikan ilegal di Pasar Ikan Jakabaring disinyalir dibangun oleh kelompok atau perorangan.


"Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dina Perdagangan dan PD Pasar terdahulu,"katanya saat Rapat Paripurna ke-1 MP I di Gedung DPRD Palembang, Rabu (1/4)

Diakuinya apabila ada bangunan liar di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) tentunya tidak segampang itu terjadi. Lantaran harus ada  perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan dibangun berdekatan dengan Sungai Musi.

"Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedur baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya ada harus ada pernjanjian. Apa lagi kalau dibangun di sebadan sungai seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki dulu," jelasnya

Hal itu berdasarkan keluhan dari Pedagang Ikan di Tempat Penjual Ikan (TPI) Pasar Induk di Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring.

Penjual ikan Azhari mengatakan, kalau dia sudah berjualan di lapak itu selama 2 tahun dan telah membayarkan sewa 1 tahun Rp12 Juta. Dia tahu ternyata itu bukan punya Pemkot ternyata milik perorangan atau kelompok. Dia berharap lapak itu di kelola oleh Pemkot Palembang.

"Kami mau jual ikan dimana lagi kalau tidak disana. Kenapa tidak di kelola oleh Pemkot Palembang saja. Itu lapak perorangan dan kelompok,"katanya

Dia mengatakan bersama para pedagang ikan di Jakabaring akan mengajukan somasi kepada Pemkot Palembang. Hal itu terkait adanya bangunan ilegal dan liar di kawasan Jakabaring tetapi tidak direspon Pemkot.

"Apa lagi bangun itu ada dipinggir sungai Musi. Itu kan seharusnya melanggar. Kami sebenarnya sudah mengeluarkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke Pemkot,"jelasnya

Dia berharap segera di respon Pemkot Palembang, apabila tidak para pedagang akan turun kejalan untuk berdemo ke kantor Pemkot di Jalan Merdeka. "Kalau tidak di respon persoalan ini kami akan demo ke Pemkot,"pungkasnya

Sementara itu Tara Febri Ramadhan SH MH kuasa hukum pedagang ikan Jakabaring dari kantor LBH Alumni MUSI Bersatu membenarkan, pihaknya sudah membuka tabir adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemkot. Dengan cara dia telah melayangkan surat somasi adanya hal tersebut

"Kita sudah layangkan surat somasi ke Pemkot pada tanggal 24 Februari 2022. Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau Pemko tidak memberikan tindakan tegas. Bahkan para klien kami akan mengancam berdemo ke Pemko kalau tidak di respon kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalanginya,"tegasnya.