Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Indonesia sejatinya mempermudah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk lebih berkembang. Melalui UU Cipta Kerja, prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi lebih sederhana.
- Konsep untuk Prabowo-Gibran Siap Antarkan Kemenangan Satu Putaran Pilpres 2024
- Ajukan Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu, KPU: Ini Keseriusan Kami Laksanakan Pemilu
- Prabowo-Gibran Gelar Kampanye di Sumsel, Empat Daerah Ini Bakal Dikunjungi
Baca Juga
"Prosedur pendirian PT, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan. Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini," kata pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (1/3).
Emrus memahami, tidak semua pasal dalam UU bisa memenuhi kepentingan semua orang. Namun UU Ciptaker, kata dia, diyakini akan mampu membangun kepastian hukum dalam berwirausaha.
"Sebagai realitas hukum positif di negara kita, UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan," sambungnya.
Keberpihakan UU Cipta Kerja kepada kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunan. PP dan Perpres disusun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat.
- 500 Hari Menuju Pemilu, Mardiono: PPP Harus Lahirkan Lagi Tokoh Sebesar Hamzah Haz
- Daftarkan 17 Orang Keterwakilan Perempuan, Perindo Yakin Dapat 5 Kursi di Muara Enim
- PDI Perjuangan Pecat Suami Wawako Palembang