Bantuan sosial (Bansos) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
- Mendagri Setuju Distribusi Bansos Ditunda hingga Usai Pilkada
- Tina Toon Komplain Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bansos
- Kepala Dinsos OKI Bantah Isu Keberpihakan dalam Penyaluran Bansos
Baca Juga
Namun, pembagian Bansos akan dilakukan dengan pendataan yang lebih akurat lagi dan benar-benar diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Ada beberapa perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima Bansos atau tidak,
Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan telah tepat. Saat ini, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.
Terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, beberapa kriteria tersebut termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.
Mereka yang tidak dapat lagi menerima Bansos adalah:
Anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, atau BUMD.
Pemilik KPM yang pindah wilayah atau telah meninggal dunia.
Serta Pemilik KPM yang pada awalnya miskin namun kini sudah sejahtera ekonominya.
- Mendagri Setuju Distribusi Bansos Ditunda hingga Usai Pilkada
- Tina Toon Komplain Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bansos
- Kepala Dinsos OKI Bantah Isu Keberpihakan dalam Penyaluran Bansos