Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Palembang akan diperketat. Mulai Jumat (9/7) besok, mall dan pusat perbelanjaan diminta tidak lagi beraktifitas setelah pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Harnojoyo menegaskan pengetatan ini juga menyasar berbagai sektor termasuk perkantoran, dimana pihaknya meminta hanya 25 persen aktifitas yang dilakukan secara tatap muka.
"Sisanya 75 persen kita minta tatap muka. Satu-dua hari ini masa sosialisasi, setelah itu langsung kita berlakukan,"kata Harnojoyo kepada awak media, Rabu (7/7).
Keputusan ini diambil setelah kota Palembang termasuk dalam 43 kota/kabupaten yang masuk dalam asesmen 4 kondisi Covid-19, seperti disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
Pemerintah pusat meminta PPKM Mikro ini dimulai 6-20 Juli mendatang. "Memang sudah diminta sejak tanggal 6, tapi kita baru sosialisasikan sekarang. Mengenai sanksi tetap kita siapkan, tapi yang kita kedepankan saat ini adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat,"ungkap Harnojoyo.
- Kasus Aktif Sumsel Tembus 9 Ribu, Paling Banyak Kota Palembang
- Lima Pasien Covid Meninggal, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
- Gawat, Covid-19 di Palembang Sudah Tembus 2.000 Kasus