Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan intruksi nomor 14 tahun 2021. Hal ini terkait dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
- Jangan Terlalu Euforia Kelonggaran PPKM, Polrestabes Palembang Wanti-Wanti Cafe di Palembang
Baca Juga
Dalam intruksi tersebut, daerah berzona merah diminta untuk menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata, area publik dan kegiatan seni. Selain itu, pusat perbelanjaan juga diminta untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB atau pukul 8 malam.
Menanggapi intruksi tersebut, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan saat ini Palembang masih mengacu dan menggunakan aturan PPKM yang telah diterbitkan melalui Perwali Palembang Nomor 14/SE/PP/2021. Sebagaimana diketahui dalam perwali tersebut, jam operasional mall dan beberapa pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB atau 9 malam.
Menurutnya, penerapan PPKM Mikro ini harus melihat kondisi. Karena, ini bukan soal pengetatan protokol kesehatan tetapi juga bagaimana pertumbuhan ekonomi terus digalakan, khususnya di kota Palembang.
"Saat ini masih menggunakan Perwali PPKM yang lama, kita lihat kondisinya nanti," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, di Jalan Tasik, Rabu (23/6).
Meski berada dalam zona merah, dia mengaku sejauh ini kasus Covid-19 di Palembang masih taraf fluktuatif. Namun, untuk angka kematian mengalami penurunan dari semula 4,4 persen menjadi 4 persen. Kemudian, angka kematian dari semula diatas 5 persen kini sudah menurun menjadi 5 persen. "Jadi kebijakan (intruksi) tersebut akan disesuaikan dengan kita (kota Palembang)," singkatnya.
- Jangan Terlalu Euforia Kelonggaran PPKM, Polrestabes Palembang Wanti-Wanti Cafe di Palembang
- Pemkot Bakal Perketat Aktifitas Masyarakat, Mall Diminta Tutup Pukul Lima Sore
- Wali Kota Palembang Masih Tunggu Rekomendasi Berlakukan PTM