Pemkab PALI Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Staff Ahli bidang Hukum Setda PALI, Dra Yenni Nopriani/ist
Staff Ahli bidang Hukum Setda PALI, Dra Yenni Nopriani/ist

Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah kepemimpinan Dr Ir H Heri Amalindo MM menjamin setiap warganya kategori tidak mampu yang tersandung hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis. 


Hal itu dibuktikan dengan keluarnya  Peraturan Daerah (Perda) kabupaten PALI nomer 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Staff Ahli Bidang Hukum Setda PALI, Dra Yenni Nopriani mengatakan, pada isi Perda tersebut tertuang tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

"Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum," Kata Yenni, saat dihubungi RMOLSumsel, Kamis (12/10).

Dia menerangkan, Perda tersebut menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata di kabupaten dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Sedangkan bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum perdata, pidana, peradilan agama dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi," terangnya.

Lebih lanjut Yenni menambahkan, bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

"Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri," Bebernya.

Yenni menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui bagian hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai Perundang-undangan.

"Bupati PALI melalui bagian hukum menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum," ungkapnya.

Syarat pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-undang, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, melalukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

"Kewajiban pemberi bantuan juga memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai. Kecuali ada alasan yang sah secara hukum," tukasnya.