Pemkab MUBA Keluarkan Panduan Khusus untuk Pasien Isoman 

Vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di Muba beberapa waktu lalu. (ilustrasi/rmolsumsel.id)
Vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di Muba beberapa waktu lalu. (ilustrasi/rmolsumsel.id)

Hingga 18 Juli 2021, Pemkab Muba mencatat ada sebanyak 212 warganya yang menjalani Isolasi Mandiri akibat terpapar Covid-19. 


Lama isolasi 10 hari setelah ada gejala atau positif ditambah 3 hari setelah bebas dari gejala demam. Mereka ini, dinyatakan positif Covid-19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala dengan rincian 183 orang ber-KTP Muba dan 39 orang luar Muba.

"Mereka ini (pasien isoman Covid-19) sedang berjuang melawan penyakit, dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit," ujar Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, dalam rapat virtual Koordinasi Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan serta Isolasi Mandiri (Isoman Care), Kamis (22/7). 

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan panduan pelaksanaan Isolasi Mandiri, tidak hanya bagi pasien yang sedang menjalani, tetapi juga pasien yang mungkin merasa terpapar Covid-19 tanpa gejala. 

Panduan Isoman yang dikeluarkan oleh Pemkab Muba. 

Sementara itu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam kesempatan yang sama mengatakan jika petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar Covid-19 ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Muba untuk menjaga dan melindungi warganya. 

"Kita ingin di semua wilayah hukum Muba, bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi," kata Apriyadi.

Khusus kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa, ia menegaskan 8% dana desa wajid digunakan untuk penanganan Covid-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat mengingat pada saat isoman ini warga memerlukan tambahan gizi, perlu tempat dan pengawasan.

"Karena orang yang terkena Covid-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa," tuturnya.

Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud, Kabag OPS Polres Muba Zulkifli, Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat, lurah, kepala desa, dan puskesmas secara virtual.

Adapun pedoman isoman diantaranya : Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.

Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai  hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android "Sirine Muba" atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19.

Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian.