Tak Hanya Debu dan Swabakar, Servo Lintas Raya Juga Diduga Langgar Izin Lingkungan

Angkutan Batubara yang melintas di Jalan Servo/ist
Angkutan Batubara yang melintas di Jalan Servo/ist

Selain kasus swabakar dan debu akibat aktifitas hauling dan pelabuhan batubara, Servo Lintas Raya juga diketahui melakukan pelanggaran lain terkait perizinan lingkungan. 


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahasiswa-Masyarakat Pali Peduli Lingkungan, Afri. Menurutnya apa yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan contoh buruk investasi yang hanya mengeruk sumber daya alam, tapi merugikan masyarakat dan lingkungan di Sumsel. 

"Kami mendapati sejumlah temuan, yang akan kami sampaikan dalam aksi beberapa hari kedepan," jelas Afri. 

Menurutnya, dugaan terjadinya swabakar yang menimbulkan pencemaran baku mutu udara terjadi karena mismanajemen akibat banyaknya tumpukan batubara di stockpile yang terjadi di musim kemarau. 

Debu Batubara yang dihasilkan dalam aktifitas hauling/pengangkutan di sepanjang jalan Servo Lintas Raya (110 KM) yang mencemari baku mutu udara, debu terbang sampai ke pemukiman penduduk dan mengganggu aktifitas karena tidak dilakukan penerpalan. 

Debu batubara ini juga terjadi di stockpile KM 36, KM 37, dan KM 38 yang berdampak pada aktifitas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang PALI dan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin - pada pelabuhan Servo - sama dengan kasus di PT. RMK Energy

"Pembangunan stockpile juga tanpa didukung oleh dokumen lingkungan atau amdal khususnya penambahan dan perluasan stockpile di KM 36, KM 37 dan KM 38," katanya. 

Permasalahan lainnya, kata Afri, terdapat perlintasan (crossing) di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis. Jalan milik negara ini disewakan oleh Servo Lintas Raya kepada customer yang tidak memberikan kontribusi pada Kabupaten PALI melalui mekanisme bagi hasil. 

Jalan tambang (hauling) yang membelah Kabupaten PALI juga memberi dampak bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial. Pasokan sumber daya lain seperti sayur mayur dan aktifitas warga di kampung sekitar jalan servo terhambat karena memprioritaskan truk besar yang lewat secara beriringan. 

"Sebab, ada lebih dari 2.000 truk melintas setiap harinya," ucapnya. 

Kontribusi PT. Servo untuk masyarakat Pali juga dinilai sangat minim, tidak jelas dan transparan seperti misalnya program CSR, program pembangunan infrastruktur negara yang digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan, aspek kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja lokal yang minim terserap. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk turun langsung dan atau membentuk tim untuk turun ke lokasi memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan, yang berimbas pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten PALI. "Kami juga minta pemerintah untuk tidak segan memberi sanksi pada perusahaan apabila terbukti melanggar lingkungan karena sudah mengeruk sumber daya tanpa memperhatikan dampaknya bagi masa depan masyarakat PALI," tandasnya. 

Penyiraman areal stockpile tempat terjadinya swabakar batubara di PT Servo Lintas Raya. (ist/rmolsumsel.id)

Servo Lintas Raya Klaim Optimal Antisipasi Debu dan Swabakar, Aktif Lakukan Penyiraman Hingga Gunakan Zat Kimia

External Relation Manager PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya, Yayan Suhendri mengaku telah mengupayakan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak debu dan swabakar yang disebabkan kemarau panjang. 

"Langkah yang kami lakukan adalah mengoptimalkan semua sarana yang kami miliki, yaitu Truk Tangki Siram, penembak air, dan pemanfaatan bahan kimia untuk mengatasi dampak dari semakin banyaknya debu dan kebakaran. Disamping itu kami juga mengoptimalkan sumber air yang kami miliki untuk menanggulangi dampak debu dan kebakaran. Kami juga melakukan program pengobatan gratis kepada warga di sekitar lokasi beroperasinya perusahaan sebagai upaya menjaga agar warga tetap dalam kondisi sehat," ungkap Yayan.

Penerapan di lapangan untuk mengantisipasi debu di sepanjang jalan khusus angkutan batubara telah melibatkan sebanyak 39 unit Truk Tangki Siram. Artinya, setiap 4 kilometer terdapat satu unit Truk Tangki Siram yang beroperasi selama 24 jam. "Kami juga memiliki 27 titik sumber air/sumur pengisian air di sepanjang jalan khusus angkutan batubara," lanjut Yayan. 

Selain itu, perusahaan telah menambahkan 3 unit Truk Tangki Siram di area Stockpile/penumpukan batubara, sehingga setiap Stockpile/penumpukan batubara saat ini ditangani oleh masing-masing 3 unit Truk Tangki Siram yang dilengkapi selang air serta penembak air. Ini bertujuan untuk mengurangi dampak debu saat operasional truk-truk tersebut.

Untuk penanganan swabakar batubara, Truk Tangki Siram yang berada di Stockpile/penumpukan diberi tambahan bahan kimia untuk pemadaman api, supaya tidak meluas dan tidak mengurangi kualitas batubara. Demikian juga di setiap fasilitas Crusher/Penghancuran Batubara dan Barge Loading Conveyor (BLC)/Konveyor Pemuatan Batubara ke Tongkang ditambahkan mekanisme Dust Suppression System (DSS)/Pengurang Debu untuk mengurangi dampak debu batubara.

“Tidak hanya masalah debu dan asap, hal lain yang terdampak yaitu ketinggian air Sungai Musi yang menurun drastis. Sebagai konsekuensi muatan batubara di atas tongkang disesuaikan untuk mengimbangi ketinggian air sungai supaya tongkang tidak kandas. Perusahaan secara rutin melakukan dredging/mengamankan kedalaman sungai di daerah Gemampao, Pagar Bulan, dan Pelabuhan sebagai upaya memperlancar perjalanan tongkang dari dan menuju ke Pelabuhan milik perusahaan,” ujar Yayan.