Pemkab Muba Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Tidak Maksimalkan CSR

Plt Bupati Muba, Beni Hernedi. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk lebih bersinergi dalam membangun daerah, khusunya terkait penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).


"Membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah saja, kita perlu secara bergotong royong atau kolaborasi untuk membangun Kabupaten Muba, maka dari itu kita mengajak para perusahaan untuk bersama-sama bersinergi bangun Bumi Serasan Sekate ini," ujar Beni saat memimpin Rapat Koordinasi Forum TSP Kabupaten Muba Tahun 2021 bertempat di Ruang rapat Serasan Sekate, Senin (1/11/2021).

Dikatakan Beni, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 22 Tahun 2016, ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan Program Pemerintah Daerah. 

"Artinya disini perusahan punya tanggung jawab sosial, mari kita bekerja berdasarkan aturan payung hukum yang ada. Jalankan Perda yang ada kemudian umumkan jika ada perusahaan tidak menjalankan CSR. Segera susun dan sinkronkan apa yang akan dikerjakan perusahaan dan apa yang dibutuhkan, kemudian usulan kegiatan CSR inisiatif Pemkab Muba segera di sampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Muba, Apriyadi memaparkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dinyatakan bahwa para Bupati dan Wali Kota memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga diharapkan perusahaan melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) / Jaminan Kesehatan untuk seluruh karyawan dan masyarakat di seputaran perusahaan (Ring 1).

"Kemudian dalam rangka mendukung Kabupaten Muba sebagai kabupaten layak anak, perlu dibentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Muba, sebagai wadah sinergi dan percepatan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di kabupaten Muba,"jelasnya.

Apriyadi juga menyampaikan, pemanfaatan dan pendidikan vokasi bagi tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan diharapkan peran perusahaan dapat lebih optimal baik bidang migas, perkebunan, pertambangan, dan lainnya.

"Kalau nanti sudah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama tapi perusahaan tidak mengindahkan, mohon maaf kita akan tunda dulu semua administrasi perusahaan yang tidak koorperatif, bahkan tidak menutup kemungkinan kami beri sanksi. Ayolah kami mengajak kita berkolaborasi bangun Muba untuk kesejahteraan dan kedamaian masyarakat," pungkas Sekda Muba.