Sempat Lari dan Tabrak Warung, DPO Jambret di Palembang ini Ditangkap

Tersangka M Lutfi saat memegang barang bukti satu unit ponsel hasil jambret. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka M Lutfi saat memegang barang bukti satu unit ponsel hasil jambret. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Muhammad Lutfi (28) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur II, Palembang, Senin (1/11).


Lutfi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan aksi jambret bersama rekannya Adi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Minggu lalu (26/9).

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan saat kejadian kedua tersangka ini tengah melintas di TKP. Namun, melihat korban tengah bermain ponsel duduk di atas motornya. Kedua tersangka itu pun langsung mendekati korban dan merampas ponsel korban. Usai kejadian tersebut, kedua tersangka ini melarikan diri.

"Saat melarikan diri, kedua tersangka ini menabrak warung hingga terjatuh," katanya.

Tersangka Adi langsung pingsan usai menabrak warung tersebut. Sedangkan, tersangka Lutfi langsung meninggalkan rekannya dan membawa motor untuk kabur. Anggota Polsek yang berada di lokasi langsung menangkap Adi saat tengah pingsan. Serta melakukan pengejaran terhadap tersangka Lutfi. Kini keduanya telah ditangkap.

"Dari penangkapan ini kami berhasil menyita barang bukti yakni ponsel milik korban merk Oppo A15 yang dirampas oleh kedua tersangka," pungkasnya.