Pemkab Muara Enim Gelar Uji Emisi Gas Buang, Lima Unit Kendaraan Tidak Lulus 

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah secara simbolis melakukan pemeriksaan uji emisi terhadap kendaraan dinasnya Bupati Muara Enim/Foto:Noviansyah
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah secara simbolis melakukan pemeriksaan uji emisi terhadap kendaraan dinasnya Bupati Muara Enim/Foto:Noviansyah

Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan kualitas udara yang lebih bersih dan mengurangi pencemaran akibat kendaraan bermotor. 


Dalam kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, mereka menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat secara gratis di Halaman Kantor Bupati Muara Enim.

Uji emisi gas buang perdana ini dimulai dengan menguji kendaraan dinas Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, yang berhasil lulus uji emisi. Kendaraan lain, termasuk kendaraan dinas, umum, perusahaan, dan pribadi, juga menjalani uji emisi. 

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan bahwa uji emisi ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya udara yang lebih bersih.Selain itu, uji emisi juga berfungsi sebagai indikator untuk mengevaluasi kinerja mesin kendaraan dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin tersebut. 

Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap hari pencemaran akibat kendaraan bermotor semakin meningkat, oleh karena itu, diperlukan penanganan yang tepat untuk mengurangi emisi gas ini," ujar Kaffah.

Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim berencana mendukung program pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi BBM dan menciptakan udara yang lebih bersih.

Menurut Sekretaris DLH Kabupaten Muara Enim, Anton, hasil uji emisi gas buang menunjukkan bahwa ada beberapa kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sejumlah mobil tidak memenuhi standar emisi karena melebihi ambang batas yang telah ditetapkan. 

Kendaraan non-diesel sebanyak 4 unit tidak lulus uji emisi, sementara diesel hanya satu unit yang tidak lulus dari total 100 unit yang diuji.

"Saat ini, belum ada aturan penekanan atau sanksi khusus bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya disarankan untuk segera melakukan perbaikan," pungkasnya.