Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Lima Kepala Dinas, Apa Saja? 

Ilustrasi lelang jabatan. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi lelang jabatan. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengumumkan pembukaan lelang jabatan untuk mengisi posisi pejabat eselon II. 


Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim menyatakan, lelang ini bertujuan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama di beberapa instansi.

"Ada lima jabatan Kepala Dinas yang akan dilelang," kata Erwin saat dibincangi, Senin (4/12).

Ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka dalam lelang ini, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Pendaftaran lelang jabatan dimulai pada tanggal 3 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2023 pukul 16:00 WIB. Proses pendaftaran terbuka untuk umum, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat.

Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui website www.bkpsdm.banyuasinkab.go.id dengan mengunduh seluruh persyaratan yang diperlukan. 

Alternatifnya, mereka juga dapat mendaftar langsung di alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jalan Choirul Chobir No. 20 Sekojo Pangkalan Balai Kode Pos 30753, (0711) 7690011 (FAX) 7690011.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti lelang jabatan antara lain adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atau Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina golongan IV/a. 

Kemudian, pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) atau Jabatan Ahli Madya paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) selama minimal 2 tahun secara akumulatif, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III), memiliki predikat Kinerja baik dalam 2 tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022). 

Selanjutnya, telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022; SPT Pajak Tahunan Tahun 2022; tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan pidana; dan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Lelang ini untuk mengisi jabatan yang kosong setelah adanya pejabat yang pensiun dan mutasi," tandasnya.