Pemkab Banyuasin Berhentikan Sementara Dua ASN Terkait Penyimpangan Dana Korpri

Ilustrasi Korupsi. (net)
Ilustrasi Korupsi. (net)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana Korpri. 


Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, Edhi Haryono, pada Jumat (19/7).

"Kami memberhentikan sementara kedua ASN tersebut," ujar Edhi. 

Ia menjelaskan, bahwa selama masa pemberhentian sementara ini, gaji para tersangka akan dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokok mereka. Pemotongan ini mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. 

"Pemotongan gaji ini berlaku hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan," tambahnya.

Jika pengadilan nantinya memutuskan bahwa kedua ASN bersalah, Pemkab Banyuasin akan mengambil langkah lebih lanjut dengan memberhentikan mereka secara permanen sebagai PNS. 

Selain itu, fasilitas dinas yang digunakan, seperti kendaraan dinas, akan ditarik, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan akan dihentikan sepenuhnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan Bambang dan Mirdayani sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana Korpri dan tidak melengkapi surat pertanggungjawaban dari Desember 2022 hingga September 2023. 

Dugaan penyimpangan yang dilakukan termasuk pemberian santunan yang tidak semestinya, pembelian barang fiktif, dan penggunaan dana di luar pertanggungjawaban yang sah.

Penyimpangan tersebut meliputi penarikan dana sebesar Rp49.500.000 pada Desember 2022, pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 pada Januari 2023, dan pinjaman sebesar Rp120 juta pada Mei 2023. 

Selain itu, dana Korpri juga digunakan untuk kegiatan di luar aturan, seperti bantuan sebesar Rp5.000.000 untuk Reog Ponorogo pada Desember 2022, dan berbagai bantuan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan KORPRI.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsidi pasal lainnya terkait pemberantasan korupsi.

Pemkab Banyuasin berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran dan memperkuat integritas dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.