Pemerintah Resmikan Perdagangan IDX Carbon, Perusahaan Diwajibkan Begini 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pemerintah kini telah meresmikan perdagangan bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon Exchange (IDX Carbon) pada 26 September lalu.


Peresmian ini menandakan IDX Carbon sebagai sistem jual beli karbon pertama di Indonesia.

Perdagangan IDX Carbon ini tujuannya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang ditargetkan zero emisi pada 2060 mendatang.

Seperti diketahui, Indonesia berada di urutan ke-6 penyumbang emisi karbon di sektor energi terbesar di dunia dengan angka mencapai 691,97 ton. 

Adapun penyumbang emisi terbesar berada pada subsektor pengadaan listrik dan gas.

Berdasarkan U.S Energy Information Administration, diperkirakan suatu pembangkit listrik tenaga fosil menghasilkan sekitar 0.3855535 kg karbon untuk setiap kWh yang diproduksi

Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementrian Investasi BKPM, M Pradana Indraputra mengatakan, ini merupakan upaya nyata untuk mencapai target dari zero emisi tahun 2060 mendatang.

"Melalui perdagangan bursa karbon maka dapat menjadi solusi inovatif dalam upaya mengurangi emisi," katanya.

Dia menjelaskan, IDX Carbon ini merupakan proses jual beli kredit karbon. Dimana, dengan kredit ini setiap perusahaan memiliki hak untuk mengeluarkan kadar karbon dalam batas tertentu dalam proses industri. 

Namun konsekuensinya, jika perusahaan tersebut mengeluarkan emisi karbon melebihi batasnya. Maka, diwajibkan untuk membeli atau mengganti kuota karbon dan atau membeli sertifikat pengurangan emisi.

“Bursa karbon ini diharapkan menjadi solusi kreatif terutama bagi perusahaan untuk menyeimbangkan kegiatan bisnis dengan komitmen menjaga lingkungan," tegasnya.

Lewat bursa karbon ini. Maka, perusahaan juga dapat mengoptimalkan efisiensi karbonnya untuk mendapatkan untung. Selain itu, menjadi ramah iklim.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan ASEAN Investment Forum 2023 (AIF) yang diproyeksikan mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan. 

Salah satu area fokus utama dalam Forum Investasi ASEAN 2023 mencakup investasi yang mendukung transisi energi ramah lingkungan dan pasar karbon. 

“IDX Carbon menjadi bukti nyata AIF 2023 dalam mendukung transisi energi hijau terbarukan serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. 

Nantinya, sebagai badan pengatur dan pengawasan perdagangan Karbon dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana, IDX Karbon ini diproyeksikan untuk beberapa subsektor industri.

Mulai dari Pembangkit Tenaga Listrik, kehutanan, pertanian, limbah, Migas, Kelautan dan industri umum.

"Implementasi perdagangan bursa karbon di Indonesia diharapkan dapat menjadi katalis bagi integrasi ekonomi nasional dengan pembangunan investasi hijau berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya.