Sejumlah ahli waris peserta penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (8/9), mendapat pelatihan keterampilan UMKM.
Pelatihan keterampilan UMKM ini merupakan cara BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel untuk mengedukasi ahli waris dalam memanfaatkan dari program JKK dan JKM untuk keberlangsungan hidupnya kedepan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta perluasan manfaat melalui pemberdayaan bagi ahli waris peserta, Sehingga ahli waris dapat memiliki keterampilan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi guna keberlangsungan hidup kedepannya,” ujar Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Subchan Gatot saat membuka kegiatan pelatihan di Kantor BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel.
Sementara itu Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel, Mayriwan Ekaputra menjelaskan, perlindungan serta peningkatan keterampilan tidak hanya menyasar para pekerja. Tapi juga ahli waris peserta juga menjadi perhatian. Sebab, ahli waris peserta sebagian besar banyak yang berdiam di rumah atau berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
“Tidak hanya keterampilannya saja yang diasah. Kami juga mengedukasi mereka untuk memanajemen keuangan secara baik sehingga usaha yang bakal digelutinya bisa bertahan,” bebernya.
Ia menuturkan, BPJAMSOSTEK Sumbagsel menjalankan pelatihan keterampilan dengan fokus pada teori dan praktek sekaligus. Diantaranya melalui pelatihan tata boga, dan peserta akan diajarkan berjualan online dari hasil praktek membuat makanan tersebut
Selain itu juga ada pelatihan membuat kain jumputan Palembang. Peserta pelatihan diajarkan bagaimana memberikan pewarna kain, mulai dari pewarna alami maupun pewarna pakaian biasa
“Kami menggandeng sejumlah stakeholder dan komunitas untuk memberikan keterampilan kepada ahli waris ini,” pungkasnya.
- Ratu Dewa Dapat Apresiasi Terkait Cakupan Kepesertaan BPJS Palembang
- Ahli Waris Sekdes Sungai Batang Muba Kaget Dapat Pencairan Asuransi Sebesar Rp42 Juta
- Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Bayarkan Klaim Senilai Rp 2,6 Triliun