Pemerintah Disarankan Buat Aturan Pembatasan Aktivitas Bisnis Keluarga Pejabat Negara

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/Net
Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/Net

Belajar dari laporan Ubedillah Badrun terait kasus dugaan KKN anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, pemerintah perlu membuat aturan berupa Undang Undang yang mengatur tentang pembatasan aktivitas bisnis keluarga inti pejabat negara.


Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/1).

Menurut Andi Yusran, salah satu penyebab maraknya KKN di Indonesia adalah kuatnya penetrasi dan pengaruh kekuasaan ke semua sektor kehidupan. Di sektor ekonomi, misalnya praktik pertukaran kuasa dan kepentingan bisnis marak berlangsung pasca orde baru.

"Salah satu wujud modusnya adalah nelalui pengangkatan keluarga pemegang kekuasaan menjadi komisaris perusahaan dan atau melalui koalisi bisnis," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi, KKN bisa dikikis dengan resolusi perubahan regulasi yang dapat mencegah agar praktik pertukaran kuasa dan kepentingan bisnis.

"Membuat aturan (undang-undang) pembatasan aktivitas bisnis keluarga inti pejabat negara (presiden, wapres, menteri-menteri, pimpinan dan anggota lembaga negara lainnya," demikian uraian Andi.

Dengan adanya regulasi itu, Andi meyakini praktik KKN di Indonesia tidak akan bisa dihilangkan. "Selama pembatasan tersebut tidak ada maka adalah ilusi mengharap KKN hengkang dari republik ini," pungkasnya.