Pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama musim lebaran diharapkan diikuti dengan pemberian dispensasi bagi industri konsumsi tertentu.
- KSAL Laksamana Yudo Margono Figur Tepat Gantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
- Putusan MK Buka Peluang Baru, Arie Wijaya Siap Ramaikan Bursa Pilkada Palembang
- Buat Strategi Jelang Pemilu, Hary Tanoesoedibjo Kumpulkan Seluruh Kader di Sumsel
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda," kata Adhi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).
Contoh sektor makanan yang bisa terdampak dari larangan Kemenhub tersebut, di antaranya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.
GAPMMI pun menilai kebijakan pembatasan perlintasan truk tiga sumbu roda akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Salah satu produk yang turut disoroti adalah air minum dalam kemasan (AMDK) yang membutuhkan tempat penyimpanan besar.
Senada dengan GAPMMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan ada evaluasi aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda. Evaluasi penting agar kebijakan pemerintah tidak mengganggu kegiatan perdagangan.
"Sejatinya pemerintah mengkaji keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina.
- Kritisi Pemerintahan Jokowi, Mahasiswa LMND Sulsel Serukan Aksi Turun ke Jalan
- BBM Resmi Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran Awal Pekan Depan
- Ketua dan 6 Anggota KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Dikaitkan dengan Wanita Emas