Direktur Lembaga Konservasi (LK) 21 dan Ketua Komunitas Pro Lingkungan (Pro Link) Provinsi Lampung menyayangkan limbah tambak milik PT Indokom yang disinyalir cemari lingkungan di sekitar Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan.
- Tambak Udang Ilegal dan Cemari Lingkungan, K-MAKI Laporkan Pengusaha Babel Djohan Riduan Hasan ke Bareskrim
- Polisi Diminta Tertibkan Tambak Udang Ilegal
- Genjot Produksi Udang, KKP Bakal Revitalisasi 242.803 Hektare Tambak Tradisional
Baca Juga
Ketua Komunitas Pro Link Provinsi Lampung Edy Karizal mengatakan, seharusnya Pemda yakni Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung segera menangani tambak yang disinyalir mencemari lingkungan itu.
"Seharusnya pengawasan dari dinas terkait bisa teliti dalam melihat proses pembangunan tambak, harus diatur sedemikian rupa, sehingga pembangunan tambak-tambak tidak menyebabkam kerusakan yang berkelanjutan," kata Edy, Sabtu (9/4).
Dijelaskannya, selain dampak dari pengelolaan tambak yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup, tentu akan merugikan ekosistem disekitarnya, dan juga keberlangsungan tambak itu sendiri dalam jangka panjang akan terganggu.
"Dampak limbah ini biasanya akan merusak mangrove, karena sampai saat ini belum ada aturan yang diterapkan ketika pembangunan tambak udang yang selaras dengan pertumbuhan mangrove," ujarnya.
Menurut dia, sisi lain adalah penggunaan bahan kimia (pupuk dan pestisida) akan mencemari laut sekitarnya. Bahkan limbah dari pembuangan air tambak dan lumpur endapannya mengandung bahan organik mengandung bakteri, virus dan patogen lainnya.
"Itu akan menyebabkan penyakit bagi biota laut, bahkan akan menyebabkan penyakit terhadap manusia jika terkena limbah tambah itu. Jadi sistem pengelolaan limbah tambak udang seharusnya menjadi bagian perting pra syarat dalam membuat izin pembangunan tambak," tuturnya.
Ia juga berharap, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kelautan harus serius menindaklanjuti persoalan ini, karena dikhawatirkan rentan terhadap bahaya dampak lingkungan.
"Tambak udang itu, bukan hanya wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tapi harus ada juga pengolahan limbah padatnya (lumpur, red) untuk diolah dulu jadi pupuk organik yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian, bukan langsung dibuang ke laut," pungkasnya.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh
- Citilink Setuju Buka Penerbangan ke Bandara Gatot Subroto Dua Kali Seminggu, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Pemda Gencarkan Promosi