Tambak Udang Ilegal dan Cemari Lingkungan, K-MAKI Laporkan Pengusaha Babel Djohan Riduan Hasan ke Bareskrim

K-MAKI datangi Bareskrim Polri dan laporkan pengusaha tambak udang ilegal di Bangka Belitung/ist
K-MAKI datangi Bareskrim Polri dan laporkan pengusaha tambak udang ilegal di Bangka Belitung/ist

Operasional tambak udang milik pengusaha ternama Bangka Belitung, Djohan Riduan Hasan diduga tak memiliki izin dan mencemari lingkungan. 


Hal ini membuat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Seperti yang disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (2/6). 

Menurut Feri, tambak udang yang berada di Gusung Kalukup, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu telah sejak lama dikeluhkan oleh warga. 

"Tambak udang ini berada di lahan milik orang lain, hal ini diperkuat putusan pengadilan. Namun masih tetap beroperasi bahkan mencemari lingkungan," kata Feri. 

Sebab, tambak udang milik pengusaha yang lebih dikenal dengan panggilan Johan Aping itu disinyalir tidak memiliki IMB serta izin pemasangan pipa dan kabel laut dari Dinas Perikanan Provinsi Babel. 

"Informasi yang kami dapat, tambak ini juga tidak memiliki izin penampungan limbah B3 dam pembuangan limbah cair dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel," lanjut Feri. 

Sayangnya, dalam beberapa waktu ke belakang, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan diam. Sehingga Feri juga menduga telah terjadi kongkalikong untuk pengamanan bisnis ilegal pengusaha ini. 

"Ini merugikan negara kerena merusak ekosistem lingkungan Pangkalpinang dan APH serta Pemprov Babel jangan tutup mata. Mungkin karena pemiliknya orang kuat yang dekat dengan pejabat sehingga kami melaporkan perbuatan melawan hukum ini ke Bareskrim Polri," tukasnya.

Sejumlah permasalahan tabak udang milik DRH ternyata bukan hanya pada perizinan dan lingkungan saja. Diberitakan sebelumnya perusahaan ini juga perkara penyerobotan lahan milik PT Krama Yudha Sapta (KYS). 

Kendati Polres Pangkaplinang menyatakan perkara sudah cukup bukti untuk di lakukan persidangan tindak pidana ringan, tapi hingga kini perkara tersebut belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang karena adanya gugatan Perdata oleh terlapor JA.