Pemasok Sabu ke Suku Anak Dalam di Muratara Tertangkap

Pelaku Usman berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara.(foto Istimewa)
Pelaku Usman berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara.(foto Istimewa)

Pemasok narkoba jenis sabu di areal pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) Kampung 8, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.


Pelaku tersebut diketahui bernama Usman (42) yang tercatat sebagai  warga Kampung 8, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.

Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengatakan, dari hasil penangkapan Usman yang berlangsung pada Kamis (24/11) kemarin, mereka  mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,30 gram.

"Penangkapan berawal dari anggota yang mendapatkan informasi. Informasi yang didapat dari warga," ujarnya.

Adapun informasi yang didapat bahwa di areal pemukiman suku anak dalam di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan mengenai kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar di areal pemukiman suku anak dalam di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit terdapat kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu di rak papan yang ada dalam rumah.

Petugas juga mengamankan satu buah tas warna hitam terdapat dompet berisikan uang tunai Rp3.090.000, 2 buah STNK, uang tunai tak diikat sebesar Rp230.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,”ujarnya.