Peluk Nenek 70 Tahun, Pria Pengangguran di Palembang Digelandang ke Kantor Polisi

Feri Irawan (43)  yang diduga hendak mencabuli nenek 70 tahun saat dibawa ke kantor Polisi, Jumat (15/9/2023) siang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Feri Irawan (43) yang diduga hendak mencabuli nenek 70 tahun saat dibawa ke kantor Polisi, Jumat (15/9/2023) siang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Feri Irawan (43) warga Jalan Banten VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Palembang, Jumat (15/9/2023) siang.


Dia diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan yang berujung dugaan tindakan asusila terhadap wanita lanjut usia (lansia) berinisial N (70) warga yang sama.

Berdasarkan data dihimpun, aksi Feri berawal ketika dia mendatangi rumah korban, sekitar pukul 12.00. Dimana ketika itu, N sedang sendirian lantaran anggota keluarga yang lain sedang sholat Jum'at.

Kemudian, pelaku mengaku bernama Doyok yang merupakan keluarga dari  korban N. Lalu, dia meminjam uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan untuk berobat istrinya yang sedang sakit paru-paru.

Setelah diberikan uang, Feri langsung memeluk dan hendak mencium korban. Aksi tersebut terlihat oleh cucu N yang langsung menangkap Feri dan digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

"Saya cuma memeluknya pak, sebagai ucapan terima kasih. Kalau mau mencium tidak ada. Tetapi korban malah memanggil cucunya. Saya ditangkap dan dibawa kesini," kata Feri ditemui di Polrestabes Palembang.

Kini laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1980/IX/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dan terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang.