Pelapor Sudah Cabut Laporan, Eks GM PT KHE Akui Belum Bebaskan Lahan Terdakwa

Mantan General Manager (GM) PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto menjalani prosesi sumpah sebelum sidang dimulai/RMOLBengkulu
Mantan General Manager (GM) PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto menjalani prosesi sumpah sebelum sidang dimulai/RMOLBengkulu

Ada yang menarik dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti yang meringankan terdakwa, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Senin (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB ini.


Sebab, pelapor pemalsuan surat telah mencabut pelaporannya. Bahkan, surat keterangan kepemilikan tanah itu belum digunakan oleh PT Ketahun Hidro Energi (KHE) sebagai dasar pembebasan lahan.

Pantauan di lapangan, sidang perkara mafia tanah itu dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang.

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo selaku kuasa hukumnya M Syahroni untuk membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Tak hanya itu, sidang kali ini turut juga menghadirkan Mantan General Manager (GM) PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto. Padahal, saksi ini salah satu tersangka kasus mafia tanah saat pembebasan lahan. 

Ia ditetapkan Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara Mafia Tanah sebagaimana SPDP dengan nomor: SPDP/58/VI/2021/Dit Reskrimum tanggal 25 Juni 2021. 

Bahkan, saat ini ia bebas keluar dan tidak disidang. Anehnya, ia justru ditunjuk sebagai saksi dalam perkara ini.

Saksi terakhir yang dihadirkan, yakni Andi Wijaya mantan Kades Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Saksi yang pertama disidangkan, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo selaku pelapor terdakwa H.

Dia tidak mengetahui kenapa alasan penyidik masih memproses laporan tersebut. Namun, dipastikannya dirinya sudah mencabut laporannya sebagai kuasa hukum M Syahroni.

"Saya diminta buat laporan 3 Juli, tapi saya cabut (per tanggal) 29 Juli 2022. Saya cabut setelah dia (M Syahroni) diperiksa 11 Juli 2022," kata Agung eks kuasa hukum M Syahroni.

Sudah Rp 4,6 Milliar Keluar Untuk Bebaskan Lahan, Lahan H Tidak Termasuk. Sementara itu, Eks GM PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto mengaku mengenal terdakwa H saat dirinya bersama Direktur PT KHE, Zulfan Zahar seketika melakukan pembebasan lahan di kawasan PT KHE di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

"2016 sampai 2021 saya sebagai General Manajer (GM) baik (mengurusi) bidang teknis maupun lahan. Tapi per tanggal 30 Agustus tidak lagi mengurus lahan perusahaan," bebernya.

Dia juga menerangkan, belum pernah membebaskan lahan sebagaimana dokumen yang diperkarakan sekarang.

"Saya mulai dari tanggal 14 sampai 10 Oktober mulai sosialisasi di Rimbo Pengadang telah melakukan 26 (objek) pembebasan lahan dengan total pengeluaran (perusahaan) Rp 4,6 miliar, dan (lahan milik H) tidak termasuk," ungkap Joko.

Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan dilakukan setelah izin dari anak grup PT Paramount Enterprise International tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terkait.

"Setelah itu baru kami juga menyusun DID (sebelum fisik) dilakukan," jelas Joko.

Dia mengaku, dari 26 objek lahan yang sudah dibebaskan oleh PT KHE. Terdapat ada 2 lahan belum dibebaskan, yakni milik Pak Mahmud dan Claster milik Alikhan. Namun, karena tidak klop harga akhirnya dua lahan ini batal dibebaskan. 

"Setelah tanggal 2 Agustus kami belum bebaskan karena lahan ini hanya sebagai akses masuk (PT KHE) saja. Makanya batal," demikian Joko.

Sidang berjalan alot. Mayoritas Majelis Hakim menanyakan perihal kronologis perkara tersebut. Bahkan, hakim memberikan kesempatan JPU dan pengacara H untuk saling tanya jawab.