Pelapor dan Terlapor Berdamai, Penyidikan Dugaan Malpraktik Dokter RSUD Bari Palembang Dihentikan

Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani/ist
Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani/ist

Penyidik Subdit Tipidter akhirnya menghentikan penyidikan dugaan kasus malpraktik oknum dokter RSUD Bari Palembang setelah korban dan terlapor berdamai.


Selain itu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menyatakan apa yang dilakukan oleh dokter B sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor dokter B.

"Kami juga sudah gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor, sehingga kita menghentikan penyidikannya,"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, ST., SH., MH, Selasa (04/04/2023).

Dikatakan Tito, ada tidaknya kesalahan dalam penanganan pasien dan menentukan dugaan adanya malpraktik ada di IDI melalui MKEK. MKEK memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.

"Kami gelar perkara sekitar seminggu yang lalu, dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu, jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai," tutupnya.

Sebelumnya Herman orangtua Desfa Anjani melaporkan B oknum dokter RSUD Bari Palembang ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus malpraktik. Setelah anaknya menjalani operasi sebanyak empat kali kondisi. Namun Desfa tidak  kunjung membaik pasca di operasi akhirnya pada Minggu (19/03/2023) sekitar pukul 21.30 Desfa meninggal dunia.

Ketika dikonfirmasi pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Palembang menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya malpraktik yang dilakukan oleh Dokter RSUD Bari Palembang dalam melakukan tindakan medis terhadap Desfa Anjani pasien operasi usus buntu. 

"Saya kemarin sudah bertemu dan sudah tahu alur kronologisnya itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari Dokter B," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/03/2023).