Pelantikan Diundur, Herman Deru - Cik Ujang Tunggu Keputusan Presiden

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru- Cik Ujang. (Dokumentasi RMOLSumsel.id)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru- Cik Ujang. (Dokumentasi RMOLSumsel.id)

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2025-2030, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), hingga saat ini masih menunggu keputusan Presiden terkait jadwal pelantikan mereka. 


Hal ini disampaikan oleh juru bicara HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, terkait dengan penundaan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, pelantikan para kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut dibatalkan, dan HDCU kini menunggu keputusan lebih lanjut.

"Melok Bae (Ikut Saja) Keputusan Presiden," kata Alfrenzi Panggarbesi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Alfrenzi menjelaskan bahwa HDCU masih menunggu undangan resmi dari pihak Istana melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Pemerintah, melalui Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, telah mengusulkan agar pelantikan pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari. 

Namun, karena adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres), yang sebelumnya mengatur pelantikan pada 7 Februari, saat ini masih menunggu keputusan Perpres baru yang mengatur jadwal pelantikan tersebut.

"Perpres baru itu penting sebagai payung hukum untuk pelantikan kepala daerah yang akan dilakukan Presiden di Istana. Jadi, kami akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan nanti," ujar Alfrenzi.