Pelarian Zulfikar (40) selama sembilan tahun harus terhenti setelah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
- Aniaya Satpam dan Nasabah Bank, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi
- Tragedi Berdarah di Pesta Pernikahan, Warga Mesuji Meninggal Dunia Usai Dianiaya
- Dianiaya Mantan Pacar, Mahasiswi Palembang Lapor ke Polda Sumsel
Baca Juga
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Muhamad (40). Pelaku menganiaya korban diduga rebutan lahan parkir.
Aksi penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat (22/2/2013) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kapten A Rivai di depan sebuah minimarket, Kelurahan 26 Ilir, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan pelaku sudah berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya," tandas dia.
- Dua Bulan Tidak Terlihat Tetangga, Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Bedeng Kontrakan
- Tidak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Teman Suami dengan Air Keras
- Aniaya Satpam dan Nasabah Bank, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi