Pelaku Begal Motor Diringkus Polisi saat Asyik Dugem

Tersangka Begal diringkus polisi saat sedang dugem/ist
Tersangka Begal diringkus polisi saat sedang dugem/ist

Anggota Opsnal Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Alim Munandar (24) pelaku begal sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kota Palembang.


Tersangka diringkus saat asyik joget di salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kampung Baru atau Teratai Putih, Kecamatan Sukarami, Palembang, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku begal sepeda motor.

"Pelaku ini merupakan pelaku kedua, dimana satu pelaku sebelumnya bernama Rizki, telah ditangkap oleh Polres Ogan Ilir," ungkap Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi wartawan ini, pada Jumat (10/11/2023) siang.

Jhoni menceritakan, Alim bersama rekannya Rizki tercatat beberapa kali melancarkan aksi begal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.

Terakhir di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (7/10) pukul 06.00 pagi. Korbannya Rina Saputri (26) warga Tanjung Rawo, Palembang.

Kejadian berawal ketika korban melintas di lokasi kejadian, lalu sepeda motor korban di pepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Disaat itu pelaku Alim Munandar yang dibonceng, menendang motor korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku Alim mengeluarkan senjata tajam jenis Celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya.

"Karena korban takut, sehingga dia pasrah motornya diambil kedua pelaku. Tak hanya itu, kedua pelaku mengambil Handphone korban, lalu melarikan diri. Korban yang tidak terima, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang," kata dia.

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Rizki di kediamannya.

"Polres Ogan Ilir telah berhasil meringkus satu pelaku, dan pelaku ini Alim Munandar berhasil kita ringkus saat berada di tempat hiburan malam. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Jhoni.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit Handphone merk Oppo Reno 8 milik korban dan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT yang digunakan ketika beraksi.

Sementara itu, pelaku Alim, mengakui perbuatannya bersama Riski telah melakukan aksi begal terhadap korban seorang perempuan, dan mengambil sepeda motor serta Handphone korban.

"Motornya sudah kami jual seharga Rp 4,9 juta, uangnya kami bagi dua. Dan Handphone korban untuk saya pakai sendiri," tuturnya.

Alim Munandar juga mengaku dirinya yang menendang motor korban hingga terjatuh. "Saat jatuh itu, saya ancam pakai celurit, biar dia menyerahkan motor dan Handphonenya. Setelah itu kami kabur meninggalkan korban sendirian," pungkasnya.