Lima Pemilik 343 Kilogram Sabu di Aceh, Dijatuhi Pidana Mati

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, mengatakan Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan vonis pidana mati kepada kepada lima terdakwa. Mereka adalah F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm Nyak Cut.


“Mereka divonis dalam perkara narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Mohamad Farid dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Zulkifli menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. 

Mereka didakwa menguasai barang bukti berupa 24 karung berisikan lebih dari 343 kilogram sabu-sabu. Di tingkat lebih rendah, dalam sidang yang digelar pada 25 November 2021, hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Mohamad Farid mengatakan putusan banding tersebut memperkuat tuntutan jaksa. Dia berharap putusan ini menjadi bagian dari perang melawan narkoba.