Sedang Tidur, Pencuri Motor dan Mesin Bajak Sawah Petani Ditangkap Tim Landak Polres Mura

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Reko Marsono (22) yang merupakan pelaku pencurian motor dan mesin bajak sawah.


Pria pengangguran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada dikediamannya Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Senin (7/11/2022) dini hari. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan pelaku telah mencuri motor dan mesin bajak sawah milik korban Widodo, warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura.

Pelaku beraksi pada Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di pondok tengah sawah di Desa Sembatu Jaya, Kabupaten Mura. Pada saat korban berada di pondok, datanglah para pelaku dengan berjalan kaki secara diam-diam.

Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Revo korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil kunci-kunci untuk melepaskan mesin bajak sawah yang berada didekat pondok dan langsung membawanya kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra dan mesin bajak sawah merk Yanmar TF8.5. Total kerugian ditaksir senilai Rp10.000.000.

"Tersangka berhasil diamankan dikediamannya," tandas dia.