Pegawainya Tewas Lakalantas, Dishub Palembang Pasang Beton Pembatas di Sekitar Kejadian

Pemasangan beton pembatas  di Jalan Letkol Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir Palembang, stelah terjadinya kecelakaan yang menewaskan pegawai honorer Dishub Palembang. (ist/RmolSumsel.id)
Pemasangan beton pembatas di Jalan Letkol Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir Palembang, stelah terjadinya kecelakaan yang menewaskan pegawai honorer Dishub Palembang. (ist/RmolSumsel.id)

Setelah seorang pegawai honorer tewas dalam kecelakaan di Jalan Letkol Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang memasang beton di sekitar  lokasi  kejadian (TKP) agar kejadian itu tak lagi terulang.


Pemasangan beton pembatas tersebut dilakukan agar truk tangki tidak lagi parkir di bahu jalan di sekitar lokasi. 

"Pemasangan beton ini sebagai upaya pencegahan mobil truk tangki pengangkut minyak CPO yang hendak bongkar muat di sekitar lokasi, memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Kota Palembang, AK Juliansyah , Jumat (10/2).

AK Juliansyah membenarkan, pemasangan beton dilakukan usai seorang pegawainya tewas setelah menabrak salah satu truk tangki CPO yang parkir di badan Jalan Letkol Nur Amin.

"Karena kemarin ada kecelakaan yang dialami oleh pegawai kami, jadinya kami pasang. Tapi memang juga di sepanjang jalan ini banyak truk yang parkir di badan jalan. Ini sudah sangat mengganggu," ujarnya.

Pemasangan beton sudah didahului dengan surat edaran Nomor 328/00047/SE/IV/2023 tentang Larangan Parkir di Badan Jalan.

 Pemasangan beton juga dilakukan lokasi lain seperti Jalan Mayor Memet Sastrawirya, Jalan Abdul Rozak, Jalan Mayor Zen, Jalan RE Martadinata, Jalan Noerdin Pandji, dan Jalan Demang Lebar Daun.