Pasca Jembatan Lalan Ambruk, Pemkab Muba Siapkan Tiga Langkah Pemulihan

Sekda Muba, Apriyadi. (ist/rmolsumsel.id)
Sekda Muba, Apriyadi. (ist/rmolsumsel.id)

Putusnya jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akibat ditabrak kapal tongkang batu bara tak hanya menelan korban jiwa. Tapi juga menyebabkan lalu lintas serta akses listrik warga menjadi terputus.


Terlebih jembatan itu menjadi satu-satunya akses masyarakat untuk bepergian. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tiga langkah prioritas dalam melakukan pemulihan. Diantaranya, menyalakan listrik, penyeberangan arus transportasi masyarakat dan santunan untuk korban. 

"Ini memang merupakan musibah tapi karena sebuah kelalaian. Tidak perlu saling menyalahkan karena ini sudah terjadi. Mari sama-sama kita selesaikan. Jadi kami tegaskan agar semua pihak yang menyebabkan musibah ini harus turun tangan ikut membantu menuntaskan permasalahannya," kata Sekda Muba, Apriyadi saat memimpin rapat Pembahasan Tindaklanjut Penabrakan Jembatan (P6) Sungai Lalan di Kecamatan Lalan, Rabu (14/8) di Ruang Rapat Serasan Sekate. 

Sekda Apriyadi menargetkan, aliran listrik di kawasan tersebut harus bisa dipulihkan paling lama satu minggu. Sebab, akses listrik menjadi kebutuhan utama masyarakat. 

"Begitupun penyebrangan transportasi masyarakat. Kami tidak mau masyarakat terlalu banyak rugi akan hal ini," tegas Apriyadi. 

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya menyampaikan, upaya yang telah dilakukan untuk sementara waktu, melakukan peninjauan ke lokasi. Melakukan koordinasi dengan PLN/MEP untuk percepatan listrik. Penutupan sementara terhadap lalin angkutan barang dibawah jembatan.  Memasang blokade jalan di atas jembatan masyarakat agar masyarakat tidak masuk ke area jembatan. Pemasangan tanda di bawah jembatan agar tidak ada kapal melintas di bawah jembatan. 

"Untuk masyarakat dan anak sekolah yang menyeberang disiapkan ketek pompong dan dermaga darurat," tegasnya.

Untuk lalu lintas kapal, Dishub Muba juga telah berkoordinasi dengan KSOP Kelas I Palembang agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal untuk melintas dibawah jembatan P.6 Lalan. 

"Pengalihan arus lalu lintas angkutan barang yang menggunaka kendaraan Roda 4 dialihkan ke penyeberangan ponton milik PT. BK (Banyu Kahuripan Indonesia). Penanganan korban luka berat dan luka ringan semetara dirujuk ke puskesmas terdekat dan Sebagian sudah pulang. Nahkoda kapal diamankan Polairud Polda Sumsel," bebernya.