Pasar Modern di Lubuklinggau Hanya Diizinkan di Wilayah Ini

Ilustrasi pasar modern. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pasar modern. (Net/rmolsumsel.id)

Tak ingin kehadiran pasar modern mematikan warung kecil usaha masyarakat, Pemkot Lubuklinggau pun membatasi izin pendirian dan lokasinya.


Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan berkomitmen, ke depannya izin usaha pasar modern yang dikeluarkan harus sesuai dengan Perda yang ada.

Hendra menegaskan, sesuai dengan Perda Tata Ruang, pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan lainnya hanya diizinkan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso.

“Pasar modern tidak boleh berada di luar dua jalan tersebut,” tegas Hendra saat rapat Izin Usaha Sarang Burung Walet dan IMB dalam wilayah Kota Lubuklinggau, di Opp Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubukkinggau, Selasa (29/6).

Menurut Hendra, para Camat juga dapat menginformasikan kepada UMKM untuk bisa bekerja sama dengan pasar modern dalam memasarkan produknya. Karena pasar modern wajib menerima produk dari UMKM untuk dibantu pemasarannya.

Selanjutnya dalam rapat itu dibahas juga perizinan gudang dan tanda daftar gudang yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Hendra menegaskan, sampai saat ini perizinan tidak dikeluarkan lagi selain di Kecamatan Lubuklinggau Selatan l. Karena semua gudang diarahkan di kawasan industri guna percepatan perkembangan kawasan industri.

Kemudian Hendra menjelaskan mengenai peresmian restoran sebaiknya sebelum diadakan launching terlebih dahulu melapor ke DPMPTSP. Sebab sebelum beroperasi restoran harus mempunyai legalitas.

“Pembuatan semua perizinan tanpa dipungut biaya,” ucapnya.