Ini Daftar Daerah di Jawa – Bali yang Terapkan PPKM Darurat

Ilustrasi pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta. (RMOLJakarta)
Ilustrasi pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta. (RMOLJakarta)

Presiden Joko Widodo memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.


“Khusus hanya di Pulau Jawa dan di Pulau Bali (diterapkan PPKM Darurat), karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat,” ujar Presiden saat menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Melalui rapat koordinasi pemerintah bersama pemerintah daerah, hari ini, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat rincian hasil assesmen Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai 4.

Dalam dokumen rapat koordinasi tersebut yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, terdapat 54 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang memperoleh nilai asesmen 4, sehingga akan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.

Daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat yakni untuk Provinsi Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar.

Di Provinsi Banten PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Provinsi Jawa Barat menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang

Sementara di Provinsi Jawa Tengah berlaku di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara.

PPKM Darurat di Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang

Adapun di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta.