Pasangan Suami Istri Asal Palembang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Pagar Alam

Tampang Kuris Narkoba Asal Kota Palembang Hendri dan Imelda Yang Berhasil di Ringkus Satnarkoba Polres Pagar Alam (Dokumentasi Polres Pagar Alam)
Tampang Kuris Narkoba Asal Kota Palembang Hendri dan Imelda Yang Berhasil di Ringkus Satnarkoba Polres Pagar Alam (Dokumentasi Polres Pagar Alam)

Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap pasangan suami istri Hendri Anggara Putra (37) dan Imelda Bunga Aprilia (27), yang berasal dari Kota Palembang. 


Penangkapan ini berawal dari informasi tentang kiriman narkoba yang akan diedarkan di Kota Pagar Alam.

Kasatres Narkoba Polers Pagar Alam Iptu Amukminin mengungkapkan, bahwa timnya mendapat informasi mengenai paket narkoba yang akan melintas dari Palembang menuju Pagar Alam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas mengetahui bahwa Hendri dan Imelda tengah berbelanja di Indomaret yang terletak di depan salah satu pom bensin di Kecamatan Dempo Tengah. 

Begitu keduanya keluar dari toko, petugas langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 95,20 gram sabu-sabu serta sebuah senjata tajam yang disembunyikan di bawah jok kendaraan yang mereka kendarai.

"Kami mendapat informasi tentang adanya kiriman narkoba dari Kota Palembang yang melintas wilayah Kota Pagar Alam. Berdasarkan informasi tersebut, kami mendalami ciri-ciri kurirnya dan kendaraan yang digunakan, dan berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka beristirahat di depan parkiran Indomaret," ungkap Iptu Amukminin Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Amukminin menyebutkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini, karena mereka meyakini bahwa Hendri dan Imelda kemungkinan telah beberapa kali mengedarkan narkoba melalui wilayah Pagar Alam.

"Saat ini, kasus ini terus kami dalami dan meskipun memerlukan waktu, kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Amukminin.