Novi memberikan penjelasan terkait dengan kasus yang menimpa dirinya hingga dia harus menjalani hukuman 14 bulan penjara. Kasusnya tersebut kini sedang ramai dan viral di media sosial (Medsos) meskipun saat ini Novi sudah menjalani hukuman hampir 6 bulan di Lapas Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Pilu Novi yang Dipenjara Karena Siram Pengintip, Kini Bakal Bebas Dari Hukuman
- Kasus Novi yang Ditahan Karena Siram Pengintip Dengan Air Keras Jadi Sorotan DPR RI
Baca Juga
Dia mengaku, kalau dirinya tidak akan melakukan banding atas kasusnya tersebut. Dia juga mengaku pasrah atas hukuman yang diberikan dan akan menjalaninya. Hal tersebut sudah diakuinya dan dia sampaikan dengan kuasa hukumnya.
"Sudahlah kata saya, jalani hukuman saja, tidak usah banding-banding," kata Novi saat ditemui di ruang Staf KPLP Lapas Lubuklinggau dengan didampingi Rosyid selaku Staf KPLP pada Kamis, 14 November 2024.
Dijelaskan, kasusnya tersebut terjadi lantaran puncak kekesalan dia dengan pria inisial AD yang telah disiramnya dengan air keras. Dimana ia mengaku pria tersebut kerap mengganggu dan mengintip dirinya.
"Jadi saat itu malam sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian saya siram saja waktu malam dia mau buka rumah, kena dibelakang," kata Novi.
Menurutnya, saat itu AD diduga hendak mencuri di rumahnya di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara dengan cara naik ke belakang rumah. Selain itu AD juga kata Novi pada malam itu telah memotong pipa air miliknya pakai gergaji.
"Jadi saat saya buka pintu langsung saya siram," ujar Novi.
Diceritakan, awalnya AD ke rumah Novi. Pada saat itu Novi sedang mendirikan pondok di rumah. Dimana saat itu pengerjaan dilakukan oleh sang Paman dan keponakannya. Namun AD malah datang membantu.
"Saya juga tidak tahu bahasa dia menolong saya, tidak tahu," ujarnya.
"Saya kan kerja pergi jam 6 pagi pulang jam 3 siang. Jadi dia itu tiba-tiba nolong mamang (Paman) saya kerja dengan ponakan saya, tapi saya tidak bayar," jelasnya.
"Nah dia (AD) menolong juga. Nah itulah salah paham dia itu. Dia ngomong kan minta bayar, sudah saya bayar. Tapi dia masih juga ganggu saya malam, siang dengan mengambil pakaian, pipa air dan handuk," timpalnya.
Lebih lanjut, Novi yang merasa kerap diganggu dan diintip selama 6 bulan terakhir, kemudian melaporkannya ke keluarga AD. Namun kata Novi, keluarga dari AD justru tidak berani, sebab khawatir dibunuh oleh AD.
Selain itu, Novi juga melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut dengan Kades (Kades) setempat. Namun laporannya itu diminta oleh Kades harus disertai dengan barang bukti.
Hingga kemudian Novi membiarkan ulah yang dilakukan AD yang tetap mengganggu dirinya. "Saya bicara lagi dengan keluarganya, tapi keluarganya acuh tak acuh saja dengan saya bicara. Nah puncaknya karena kesal, malamnya dia mau buka rumah, langsung saya siram," terangnya.
Novi juga menambahkan, warga sekitar rumahnya menyebut kalau AD suka dengan dirinya. Namun Novi mengaku tidak menyukainya dengan menganggap kalau AD orang yang tidak waras lantaran kerap mengganggu dan mengintip dirinya.
"Dia suka ngintip buka rumah, mengintip setiap malam, ampere listrik dimatikan setiap malam. Jadi diteror nya setiap malam. Rumah saya diganggu hampir 6 bulan," bebernya.
Novi berharap, hukuman yang diterimanya saat ini agar cepat selesai dijalani. Harapan tersebut dia inginkan agar dapat segera kembali berkumpul dengan kedua anaknya. Dimana anak pertamanya sekarang sudah berumur 15 tahun dan anak kedua berumur 7 tahun.
"Anak sekarang di rumah mantan mertua. Bapak sama Ibu saya sudah tidak ada lagi. Saya tadinya kerja di sawit, di PT," pungkasnya.
- Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kantor PPK Rawas Ilir Muratara, Pengacara Korban Desak Penangkapan Pelaku Lain
- Kabur ke Palembang, Pelaku Pengeroyokan di Muratara Tertangkap
- Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Terkait Politik Uang Selama Pilkada 2024