Inilah akal bulus wanita-pria (waria) yang berprofesi sebagai pemijat, dengan menawarkan jasa plus. Ia pasang foto perempuan cantik, menawarkan jada di MiChat lalu 40 pria tertipu.
- Usai Jalani Perawatan Intensif, Kondisi Korban Perundungan di Empat Lawang Mulai Membaik
- KPK Usut Dugaan Pengaturan Menangkan Perusahaan Tertentu dalam Lelang Proyek di Basarnas
- Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara Dilelang KPK
Baca Juga
"Untuk menipu, pelaku memasang foto profil temannya berinisial RA di akun MiChat-nya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, seperti dilansir JPNN,Lombok Post, Selasa (9/6/2020).
Waria berinisial R itu menggunakan foto temannya untuk menawarkan jasa pijat dan pelayanan 'plus-plus'.
"Dia mengirim pesan untuk jasa itu ke puluhan pria," imbuh Kasatreskrim seperti dilansir JPNN.Com, Selasa (9/6/2020).
Pelaku memasang tarif bervariasi. Dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. "Kalau ada layanan tambahan, katanya (pelaku) lebih mahal,” ujar AKP Kadek.
Sementara RA mengetahui foto profilnya terpampang di aplikasi medsos dari rekannya, yang juga di-chat oleh pelaku.
Karena merasa dirugikan, RA melaporkan tindakan R ke kepolisian.
Tim Polresta Mataram pun melakukan penyelidikan. "Kami melakukan tracking posisi pelaku,” kata Kadek.
Akhirnya diketahui, pelaku berada di indekosnya, di bilangan Cakranegara Mataram. "Kami tangkap pelaku di indekosnya, Jumat (5/6)," tutur Kadek.
Dari keterangan R, untuk mengecoh pelanggan, dia mengenakan jilbab dan secara sekilas terlihat seperti wanita tulen yang cantik.
"Agar tidak diketahui sebagai waria, pelaku sering mematikan lampu kamar saat memberikan layanan. Baik itu hanya pijat atau layanan tambahan," ujarnya.
Setelah lampu dinyalakan, para pelanggan kaget. Ternyata, R seorang waria.
"Banyak yang komplain ketika lampu sudah dinyalakan,” ucap Kadek.
R mengaku sudah menggunakan foto profil temannya itu selama dua bulan. Total ada 40 pria yang sudah dia ladeni dengan menggunakan foto profil temannya itu.
"Uang yang dia dapat sudah jutaan rupiah,” katanya.
Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.
Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.
Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.
"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. [ida]
- Polisi Amankan 36 Bus AKAP Akibat Langgar Trayek di Masa PPKM Darurat
- Cerita Pengelola Holau Kost, Sempat Kena Ancam Ditembak saat Lerai Keributan Oknum Polisi Palembang dengan Mantan Pacarnya
- Tiga Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Palembang Tertangkap, Ternyata “Akamsi”