Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara Dilelang KPK

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara. Pelelangan tersebut dalam rangka pembayaran uang pengganti.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut bekerja sama dengan  kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Objek yang akan dilelang yaitu, tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar.

Serta tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2 miliar.

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650 juta.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu (8/9) pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran closed bidding melalui www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran pada Rabu (8/9) pukul 09.00 WIB dan penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Untuk pelunasan harga lelang, dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sedangkan bea lelang pembeli yaitu sebesar dua persen dari harga lelang. Untuk tempat pelaksanaan lelang dilakukan di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.

"Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," pungkas Ali.

Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung Ilmu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.