Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar ketentuan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Baca Juga
Pelanggaran trayek dilakukan dengan tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal atau tempat yang sudah ditentukan. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dokumen terkait persyaratan perjalanan orang di masa PPKM Darurat.
"Kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran di masa PPKM Darurat yang kami dapati dalam melaksanakan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan virtual, Sabtu (17/7).
Selama masa PPKM darurat ada sejumlah syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi umum. Syarat itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, SE Menhub Nomor 43 tahun 2021, dan SW Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tahun 2021.
Syarat itu memuat ketentuan warga yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum harus mengantongi tanda sudah divaksin dosis pertama hingga keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR test.
Tiap warga yang menggunakan moda transportasi bus nantinya akan dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen tersebut sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi moda transportasi umum di jalur darat, pemerintah telah menetapkan tiga terminal untuk menjalankan aturan tersebut. Terminal itu mulai dari Kampung Rambutan, Pulogebang, hingga Kalideres.
"Tetapi oknum- oknum ini mencoba bermain untuk menghindari pengecekan," jelas dia.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen.
Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
"Justru kita dapati dilapangan penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya. Ada sekitar 900 calon penumpang yang kita amankan dari 36 bus. Selanjutntya akan kita antar ke terminal yang sudah ditentukan," pungkasnya.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan