Palembang Terapkan PPKM Mikro, Wawako Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Jam Operasional

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda berdiskusi dengan staf kelurahan saat meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir. (Bakohumas Palembang/rmolsumsel.id)
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda berdiskusi dengan staf kelurahan saat meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir. (Bakohumas Palembang/rmolsumsel.id)

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi ke beberapa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat di mana Palembang akan mulai menerapkan kebijakan tersebut, Jumat (9/7).


Finda mengatakan, hingga saat ini Pemkot Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan.

“Ini juga sesuai dari instruksi Mendagri, bahwa kita harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro,” katanya saat memeriksa kesiapan Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir Palembang, Kamis (8/7).

Finda menjelaskan, Posko PPKM Mikro itu memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat terkait penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Puskesmas.

“Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan,” ujarnya.

Selain itu, petugas di Posko itu nantinya wajib memberikan informasi dan edukasi serta sosialisasi seputar Covid-19 kepada masyarakat. Tapi tentunya tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Finda menambahkan, saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Wali Kota Palembang yang menjelaskan terkait langkah Pemkot Palembang ke depan, khususnya dalam menjalankan PPKM Mikro Diperketat.

Salah satu yang diatur dalam PPKM Mikro ini adalah jam operasional pusat aktivitas masyarakat seperti mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Tetapi, untuk rumah makan yang tidak melayani makan di tempat dan khusus take away itu bisa 24 jam,” pungkasnya.