Guna menekan kasus penipuan layanan telekomunikasi menggunakan nomor seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu seluler atau kartu Subscriber Identity Module (SIM Card) dalam keadaan aktif.
- Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif
Baca Juga
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM mematuhi Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta, Kamis (8/7).
Mengutip beberapa sumber, Ramli mengatakan, saat ini di Indonesia pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.
“Ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” katanya.
Ramli menyatakan, Peraturan Menteri Kominfo 5/2021 diberlakukan pada bulan April 2021 dan mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan. Saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” tuturnya.
Menanggapi penjelasan Ramli, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ucap Zudan.
- Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif