Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif

SIM Card (net/rmolsumsel.id)
SIM Card (net/rmolsumsel.id)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Aturan tersebut berisi larangan penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan aktif.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. 

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujarnya di Jakarta.

Saat ini, sambung Ramli pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlahnya bahkan melebihi jumlah penduduk. “Sebab, kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” terangnya.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo itu menjelaskan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.