Dalam semarak menyambut Hari Raya, Pemerintah Kota Palembang mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
- Masih Normalisasi Jalur, Keberangkatan 1.410 Penumpang Kereta Bukit Serelo Dibatalkan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Peran Dokter Obgyn Sangat Penting dalam Pemberian Edukasi Stunting pada Masyarakat
- Warga Keluhkan Pemotongan DD, Kades dan Kadus Buru-buru Buat Surat Pernyataan
Baca Juga
Hal ini diungkapkan langsung Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
THR ini akan mencakup ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
"Bagi ASN, THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Dewa.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pembayaran THR ini tidak akan mengalami potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) atau potongan lainnya.
Pembayaran THR dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024. Untuk pegawai non-ASN pada unit OPD dengan pola BLUD, besaran THR maksimal adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Sementara itu, pegawai non-ASN lainnya yang tidak menerima THR akan mendapatkan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa. Bantuan ini akan dibayarkan dua kali, pertama sebesar Rp1.500.000 menjelang Hari Raya, dan kedua sebesar Rp1.500.000 pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwali). Ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Kota Palembang dalam mengapresiasi kerja keras para ASN dan non-ASN, sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.