Kota Palembang mendominasi dalam laporan pinjol ilegal yang masuk ke layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel.
- Resiko Pencucian Uang Meningkat, KPK Latih APH Tentang Mata Uang Kripto
- Lima K/L Kerja Sama Berantas Pinjaman Online Ilegal, Kapolri: Upaya Lindungi Masyarakat
- Basmi Pinjol Ilegal, Kominfo Putuskan Akses Peer to Peer Lending Fintech
Baca Juga
Kota Palembang menempati peringkat teratas di propinsi Sumatera Selatan terkait pengaduan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Uniknya, rata-rata korban adalah mereka yang berusia muda dan masuk kelompok kaum milenial.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho menurutnya akumulatif pinjol di Sumsel sudah mencapai 3 triliun sedangkan standinganya mencapai Rp 800 miliar.
“Jumlah pengaduan yang masuk ke OJK itu cukup banyak ada 1250 orang yang mengadukan pinjaman online, ini yang menjadi perhatian. Kebanyakan yang bermasalah karena prilaku petugas penagihan pinjol biasanya kasar terhadap konsumen lantaran ada keterlambatan, ini yang kita sosialisasikan kepada masyarakat, apalagi menjelang hari raya untuk kebutuhan masyarakat tidak peduli lagi mana yang pinjam yang legal atau ilegal," jelasnya, Senin (17/4).
Dia mengatakan ciri-ciri pinjol ilegal biasanya menuntu persyaratan yang lebih dari handphone (hp) konsumen. Sementara hanya ada tiga syarat dari pinjol legal alias resmi, yaitu mengambil data kamera, mengambil data mikropon dan mengambil data lokasi.
"Untuk pinjol ilegal persyaratanya bertambah yaitu meminta kontak HP konsumen dan poto yang ada di kamera HP diambil. Dia minta akses poto dan video, dan kontak itu biasanya pinjol ilegal dan menawarkannya melalui WhatsApp dan SMS," pungkasnya.
- Digitalisasi Keuangan Dibutuhkan untuk Pertumbuhan Ekonomi
- Kepingin Cuan di 2022, Cukup Modal Rp5 Ribu
- Pasar Kripto Anjlok, Begini Langkah yang Harus Diambil