Maraknya kasus yang melibatkan pinjaman online ilegal membuat Pemerintah merespons dengan dilakukannya penandatanganan pernyataan bersama oleh lima Kementerian/ Lembaga untuk memberantas pinjaman online ilegal.
- BSI Catat Terima Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Online Hingga Rp1 Miliar
- Laman Setkab Diretas : Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja
- OJK Catat 21 Entitas Masuk Daftar Hitam, Ribuan Website PBK Ilegal Diblokir
Baca Juga
Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Kolaborasi ini merupakan langkah melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal. Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam video tapping yang ditayangkan dalam penandatanganan secara virtual tersebut menyebutkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
“Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (fintech),” ujar Kapolri, Jumat (20/8).
Kapolri percaya sektor finansial teknologi memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020 karena memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.
Pinjaman online atau peer to peer lending salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.
Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.
“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
- Polri Siap Usut Bila Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
- Kapolri Apresiasi Bripka Joko Hadi, 23 Tahun Jadi Penggali Kubur Sukarela
- 20 Karateka Polda Sumsel Siap Berlaga di Kapolri Cup 2024