21 Entitas Money Game, Kripto Hingga Robot Trading Distop

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Sebanyak 21 entitas kegiatan usaha berkedok investasi terpaksa distop. Lantaran, tidak memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.


21 entitas ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan Money Games; tiga perdagangan aset kripto tanpa izin; dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan masyarakat harus waspada terhadap penawaran binary option dan broker tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer karena berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya, Jumat (18/2).

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

"Kami meminta mereka agar menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," pungkasnya.