Robot Trading Ilegal Terancam Dipidana

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan berhasil membongkar usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang tak berizin, Jumat (28/1).


Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan robot trading PT DNA Pro Akadmia ini berkedok atau menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999.

"Klasifikasinya perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima,dan los pasar lainnya, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," katanya dikutip dari website Kementrian Kominfo.

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. 

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. 

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,"ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” pungkasnya.