Pengawasan Diperketat, CPFAK Hanya Boleh Perdagangkan 229 Jenis Aset Kripto

Ilustrasi aset kripto. (Istimewa/net)
Ilustrasi aset kripto. (Istimewa/net)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).


Hal ini guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik, atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.

Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan terlebih dahulu ke Bappeti.

"Jika yang diperdagangkan tidak sesuai dengan peraturan maka tidak boleh diperdagangkan di Indonesia," katanya, Rabu (27/7).

Saat ini, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan  di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dalam aturan tersebut, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dimana, jenis tersebut sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. "Saat ini kami telah memberikan tanda daftar juga kepada 25 CPFAK," terangnya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. 

Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme  perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari  Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. 

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti,” pungkasnya.