Aksi viral pelaku begal yang terekam CCTV saat beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, KM 3,5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (30/9) lalu, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Kejati Sumsel Geledah Rumah Dua Saksi Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
- Pasang Police Line, Polda Lampung Geledah Rumah Mewah Adelia Putri Salma
- Di Video Mirip Gengster, Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Itu Kini Tertunduk Lesu dan Ditahan Polisi
Baca Juga
Salah satu pelaku yakni LN, 16, warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang berhasil ditangkap. Ironisnya, pelaku LN yang beraksi bersama temannya yang masih DPO tersebut, masih berstatus pelajar. Selain LN, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah Nopol BG 3038 ADH yang digunakan saat beraksi, dan 1 jaket warna putih.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan salah satu pelaku begal tersebut.
“Pelakunya masih berstatus pelajar. Inisialnya LN, usianya masih 16 tahun. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (14/10).
Menurutnya, kedua pelaku membegal dua pelajar inisial RF (17) dan IL (17). Dimana saat itu kedua korban berboncengan sepeda motor dari arah Km 12 menuju Ampera. "Mereka tidak sadar diikuti oleh kedua pelaku dari belakang dan saat di TKP salah satu pelaku menendang serta menebaskan pedang ke korban RF hingga mengenai lengan kanannya,” katanya.
Lantaran mengalami luka, lanjut Tri, korban RF tak mampu mengendalikan sepeda motornya hingga tersungkur dan menabrak patok besi di TKP. "Saat kedua korban terjatuh, ada orang yang melihat kejadian itu, sehingga kedua pelaku kabur dan tidak jadi mengambil sepeda motor korban,” katanya.
Atas kejadian itu, korban RF mengalami sejumlah luka robek di lengan kanan, kepala, bibir, dan patah gigi atas. Sedangkan temannya IL mengalami patah rahang kanan, luka robek di dagu, serta lecet di kedua kaki.
“Lalu kedua korban dilarikan ke rumah sakit, dan menghubungi keluarganya. Setelah itu baru melapor ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian