Kejati Sumsel Geledah Rumah Dua Saksi Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

 Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah dua orang saksi dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang beralamat di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, Selasa (17/10). (dok. Kejati Sumsel)
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah dua orang saksi dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang beralamat di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, Selasa (17/10). (dok. Kejati Sumsel)

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah dua orang saksi dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang beralamat di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.


Adapun rumah dua orang saksi yang digeledah yakni, rumah milik ZT yang beralamat di Komplek Bukit Sejahtera, Palembang. Dan, rumah milik almarhum MR yang berada di Jalan Depaten Lama, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut. Dia berkata, penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 09 Oktober 2023 dan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.

"Iya benar, ada dua rumah yang digeledah tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Pertama rumah di kawasan Komplek Bukit Sejahtera dan rumah di Jalan Depaten Lama," kata Vanny seperti pers rilis yang dibagikan, Selasa (17/10) sore.

Baca: https://www.rmolsumsel.id/aset-pemprov-sumsel-di-yogyakarta-dijual-mafia-tanah

Dia menyebutkan, guna memperdalam alat bukti dugaan kasus korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, pihaknya pun menyita sejumlah barang dan dokumen. 

"Hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya,Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikan status dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta ke tahap penyidikan.

"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ketahap penyidikan umum," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , Senin (21/8).

Dikatakannya, dalam penyidikan umum tersebut tim penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.[DP]