Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah rumah dua orang saksi dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang beralamat di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
- Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Rian Pocong Divonis 12 Tahun Penjara
- Tertangkap Saat Kabur, Begal Payu Dara di OKU Bonyok Diamuk Warga
- Dua Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Divonis Berbeda
Baca Juga
Adapun rumah dua orang saksi yang digeledah yakni, rumah milik ZT yang beralamat di Komplek Bukit Sejahtera, Palembang. Dan, rumah milik almarhum MR yang berada di Jalan Depaten Lama, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut. Dia berkata, penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 09 Oktober 2023 dan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.
"Iya benar, ada dua rumah yang digeledah tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Pertama rumah di kawasan Komplek Bukit Sejahtera dan rumah di Jalan Depaten Lama," kata Vanny seperti pers rilis yang dibagikan, Selasa (17/10) sore.
Baca: https://www.rmolsumsel.id/aset-pemprov-sumsel-di-yogyakarta-dijual-mafia-tanah
Dia menyebutkan, guna memperdalam alat bukti dugaan kasus korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, pihaknya pun menyita sejumlah barang dan dokumen.
"Hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikan status dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta ke tahap penyidikan.
"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ketahap penyidikan umum," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , Senin (21/8).
Dikatakannya, dalam penyidikan umum tersebut tim penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.[DP]
- Kejati Resmi Tahan Tersangka ZT, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
- Kejati Tahan Oknum Notaris Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
- Gerah Dengan Mafia Tanah, Aktivis Dorong Kejari Palembang Usut Tuntas Dugaan Korupsi PTSL